Lagi Asyik Nyabu, Digrebeg, DPO Curat Lari dan Ditembak Polisi
DL/08012020/MESUJI
---- Dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan,
Curat, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2018, akhirnya
tersungkur dihadiahi timah panas petugas polisi yang hendak menangkapnya.
Dua terduga Curat itu, SN (38) dan CN (23), keduanya
warga Sungai Badak Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.
Mereka ditangkap Selasa 7 Januari 2020, oleh petugas dari
Polres mesuji dan Polsek Tanjungraya saat ada di perkebunan Sawit Blok R 35
Desa Nipah Kuning, Kecamatan Mesuji, Mesuji.
"Iya benar, pada Selasa 7 Januari 2020 kemarin pukul
17.00 Wib kami bersama Tekab 308 Polres Mesuji berhasil mengamankan dua pria
terduga pelaku Curat, mereka merupakan DPO Polsek Tanjung Raya sejak tahun
2018," Kata Kapolsek Tanjung Raya, AKP Taka mewakili Kapolres Mesuji AKBP
Alim, Rabu 8 Januari 2020.
Kapolsek menjelaskan, pada saat penangkapan, kedua pelaku
sedang asyik berpesta Narkoba jenis Sabu di kebun sawit tersebut.
"Saat Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya mendapatkan
informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di perkebunan sawit,
anggota Polsek Bersama Tekab 308 Polres Mesuji langsung bergerak cepat ke TKP
dan langsung melakukan penggrebekan. Pada saat digeledah ditemukan Senjata Api
Rakitan di pinggang SN. Para pelaku pada saat penggerebekan sedang memakai
Narkoba jenis sabu. Pelaku SN melakukan perlawan kepada anggota sehingga
dilakukan tindakan tegas terukur mengenai kaki kanan pada bagian betis,"
Jelasnya.
Kemudian, kedua pelaku beserta barang bukti 1 buah bong
isap sabu,2 buah klip plastik sabu (kosong), 1 buah senpi rakitan stanlees
steel, 2 butir amunisi aktif kaliber 5,56, dan 1 buah pisau garpu telah
diamankan di Mapolsek Tanjung Raya untuk diproses lebih lanjut. (sup)
Comments