Lagi Asyik Nyabu, Digrebeg, DPO Curat Lari dan Ditembak Polisi

DL/08012020/MESUJI

---- Dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan, Curat, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2018, akhirnya tersungkur dihadiahi timah panas petugas polisi yang hendak menangkapnya.

Dua terduga Curat itu, SN (38) dan CN (23), keduanya warga Sungai Badak Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

Mereka ditangkap Selasa 7 Januari 2020, oleh petugas dari Polres mesuji dan Polsek Tanjungraya saat ada di perkebunan Sawit Blok R 35 Desa Nipah Kuning, Kecamatan Mesuji, Mesuji.

"Iya benar, pada Selasa 7 Januari 2020 kemarin pukul 17.00 Wib kami bersama Tekab 308 Polres Mesuji berhasil mengamankan dua pria terduga pelaku Curat, mereka merupakan DPO Polsek Tanjung Raya sejak tahun 2018," Kata Kapolsek Tanjung Raya, AKP Taka mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim, Rabu 8 Januari 2020.

Kapolsek menjelaskan, pada saat penangkapan, kedua pelaku sedang asyik berpesta Narkoba jenis Sabu di kebun sawit tersebut.

"Saat Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di perkebunan sawit, anggota Polsek Bersama Tekab 308 Polres Mesuji langsung bergerak cepat ke TKP dan langsung melakukan penggrebekan. Pada saat digeledah ditemukan Senjata Api Rakitan di pinggang SN. Para pelaku pada saat penggerebekan sedang memakai Narkoba jenis sabu. Pelaku SN melakukan perlawan kepada anggota sehingga dilakukan tindakan tegas terukur mengenai kaki kanan pada bagian betis," Jelasnya.

Kemudian, kedua pelaku beserta barang bukti 1 buah bong isap sabu,2 buah klip plastik sabu (kosong), 1 buah senpi rakitan stanlees steel, 2 butir amunisi aktif kaliber 5,56, dan 1 buah pisau garpu telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raya untuk diproses lebih lanjut. (sup)